AKPS
Gd. Manggala Wanabakti jakarta, Indonesia
+62857*****

KLHK - 1

Hari Selasa, 19 Maret 2024 di Kota Cantik Palangka Raya menjadi momen menggembirakan bagi para pelaku Pengelola Perhutanan Sosial, khususnya pada skema Hutan Desa di dalam lanskap wilayah Kahayan Hilir. Karena pada hari ini telah digelar Festival Rakyat Penjaga Hutan Kahayan Hilir yang difasilitasi oleh Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) berkolaborasi dengan beberapa Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) seperti LPHD Gohong, LPHD Kalawa, LPHD Mantaren I, dan LPHD Buntoi. 

Berhadir dalam kegiatan ini, antara lain: Direktur PUPS, Ibu Catur Endah Prasetiani; Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Agustan Saining; Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan Bapak Eko Nopriadi; Kepala Seksi Wilayah I BPSKL Wilayah Kalimantan Bapak Benny Tomasila; Perwakilan UPT-UPT KLHK; Perwakilan KPHP Kahayan Hilir Unit XXXI; Dinas dan Instansi lingkup Pemprov. Kalteng dan Pemkab. Pulang Pisau; perwakilan Kepolisian Daerah; perwakilan Koramil; Pemerintah Kecamatan dan Desa; kelompok Tim Patroli Karhutla (TPH), Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS LPHD Gohong, LPHD Kalawa, LPHD Mantaren I, dan LPHD Buntoi; dan NGO/LSM.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Luwansa ini bertujuan untuk memperkenalkan hasil pemanfaatkan kawasan hutan. Direktur KPSHK Muhammad Djuhari mengatakan, kegiatan ini diadakan untuk mempromosikan, produk-produk hasil hutan yang diproduksi oleh kelompok usaha perhutanan sosial di Kawasan Ekosistem Gambut Kahayan Hilir. Dirinya menyampaikan, hutan aset penting yang harus dilindungi untuk menjaga keberlangsungan hidup dan keanekaragaman hayati. Selain itu, pemegang persetujuan di wilayah Kahayan Hilir, memainkan peran penting dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan.

Sementara itu pada kegiatan yang mengundang 187 orang peserta ini, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibu Catur menambahkan bahwa terdapat 3 jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui program perhutanan sosial, yaitu: hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu seperti madu kelulut, rotan, dan ikan, serta jasa lingkungan berupa wisata hutan kota.

“Melalui pemanfaatan jenis usaha tersebut, ekonomi desa dapat tumbuh dan berkembang,” terang beliau. Selain itu, katanya, adanya kegiatan tersebut memberikan tidak hanya manfaat ekonomi yang signifikan untuk masyarakat, namun program perhutanan sosial juga memiliki manfaat bagi lingkungan. “Program tersebut mendorong masyarakat untuk memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap kelestarian hutan dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Bapak Agustan Saining menyatakan, dengan adanya kegiatan tersebut, memberikan kesadaran masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam dengan bijak tanpa merusak lingkungan.

“Perhutanan sosial memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dalam mendapatkan akses pengelolaan yang pas dan tepat. Dan memberikan kesempatan berusaha dengan memberikan pendampingan dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di masyarakat desa hutan,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, KUPS adalah kelompok usaha ekonomi masyarakat yang berfokus pada masyarakat dan melakukan usaha di dalam dan di sekitar hutan. Besar harapan ke depan bahwa pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi basis untuk ketahanan pangan Nasional. Bukan tidak mungkin, hal ini harus dibaca sebagai peluang bagi KUPS-KUPS sebab Provinsi Kalimantan Tengah merupakan wilayah yang diproyeksikan menjadi penyangga ketahanan pangan untuk IKN nantinya.

Salam Perhutanan Sosial, masyarakat sejahtera hutan Lestari!